Berdasarkan surat edaran nomor
422.5/DISDIKBUD-DIKMEN/IV/2015/ tentang Mekanisme Pengusulan Dana
Sehubungan dengan adanya dana beasiswa bagi Mahasiswa
Natuna dalam APBD Kabupaten Natuna Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Beasiswa Mahasiswa tahun 2015 adalah beasiswa
mahasiswa Natuna yang penyalurannya ke nomor rekening mahasiswa yang
bersangkutan (tidak boleh lagi dikuasakan ke rekening orang lain).
2. Mahasiswa yang diperbolehkan mengusul adalah mahasiswa
Natuna dengan membuat proposal dengan ketentuan sbb:
a. Proposal dibuat rangkap 2 (satu asli untuk Disdikbud
Natuna dan satu lagi foto copy untuk Ketua IPMKN dan atau nama lain).
b. Contoh proposal yang asli memuat tentang:
1) Cover proposal.
2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Natuna
(ditempel meterai 6000 di pemohon).
3) Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah.
4) Konfigurasi/bab mengusulkan bantuan tersebut.
5) Foto copy transkrip nilai IPK yg terakhir adalah pada
bulan Juni 2015 yang diligalisir oleh akademik/pejabat yang berwenang 1
rangkap.
6) Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diligalisir oleh
akademik 1 rangkap.
7) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna
diligalisir 1 rangkap (Jika tidak memiliki KTP Natuna diperbolehkan menggunakan
KTP Nasional).
8) Foto copy Kartu Keluarga (KK) Natuna diligalisir 1
rangkap.
9) Foto copy buku rekening tabungan masing-masing mahasiswa
yang masih aktif.
10) Surat Pernyataan Kesanggupan menerima bantuan
beasiswa Natuna (Fakta Integritas).
11) Dijilid dengan warna yang telah ditentukan sesuai
wilayah masing-masing.
3. Persyaratan berkas untuk Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Natuna sebagai berikut:
a. Foto copy transkrip nilai IPK diligalisir oleh
akademik/pejabat yang berwenang sebanyak 3 rangkap. (batas IPK terakhir pada
bulan Juni 2015).
b. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang diligalisir
oleh akademik/pejabat yang berwenang sebanyak 3 rangkap.
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna
dilegalisir sebanyak 3 rangkap (jika tidak memiliki KTP Natuna diperbolehkan
memakai KTP Nasional).
d. Foto copy buku rekening bank masing-masing mahasiswa
yang masih aktif 3 rangkap (sebelum berkas diserahkan ke Disdikbud agar ditulis
ulang bagi nomor rekening yg tidak dapat dibaca).
4. Khusus bagi mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan
Program Ikatan Dinas atau Tugas Belajar (Tubel), yang telah dibantu oleh APBD
Kabupaten Natuna atau mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat beasiswa dari
APBD provinsi Kepulauan Riau tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan
beasiswa ini.
5. Nilai prasyarat sebagai usulan bantuan beasiswa D3,D4,
S1(reguler) dengan Nilai IPK minimal 2,50 untuk Jurusan Teknik/IPA dan Minimal
2.75 untuk jurusan Non Teknik/IPA.
6. Nilai prasyarat sebagai usulan bantuan beasiswa
mahasiswa S2,S3 dalam dan luar negeri selain kedokteran adalah Nilai IPK
minimal 3.00.
7. Nilai prasyarat sebagai usulan bantuan beasiswa
mahasiswa S1,S2,S3 Kedokteran dalam dan luar negeri adalah Nilai IPK minimal
3.00.
8. Besaran nilai bantuan beasiswa dikelompokkan berdasarkan
kriterianya, dan akan diputuskan di kemudian.
9. Khusus untuk mahasiswa UT diperbolehkan tidak
menggunakan IPK dengan suatu alasan yang dibuktikan oleh surat
keterangan/pernyataan resmi dari Universitas Terbuka POKJAR Ranai.
10. Tim verifikasi proposal beasiswa mahasiswa dari
Disdikbud tidak akan memproses proposal yang bermasalah dengan data atau
keabsahan berkas persyaratan bantuan beasiswa mahasiswa tahun 2015. (agar
diteliti sebelum diserahkan ke Disdikbud Natuna).
11. Mekanisme pengusulan beasiswa:
Semua permohonan beasiswa dan lampirannya dikumpulkan
untuk diproses/diverifikasi oleh:
a. Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Natuna (IPMKN) atau
dengan nama lain bagi mahasiswa Natuna yang kuliah di luar Natuna.
b. BEM STAI Natuna, bagi mahasiswa Natuna yang kuliah di
Natuna.
c. Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai,
bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai.
12. Proposal beasiswa mahasiswa 2015 agar dijilid dan
bersampul seragam sesuai wilayah yang telah ditentukan sebagai berikut:
a. Pekanbaru dan sekitarnya memakai sampul proposal
berwarna biru.
b. Tanjungpinang dan Batam berwarna merah tua.
c. Semarang, Yogyakarta (Jawa Tengah) dan Malang (Jawa
Timur) dengan sampul berwarna Kuning.
d. Jakarta , Bogor dan Bandung (Jawa Barat) berwarna
pink.
e. STAI dan UT Pokjar Ranai berwarna hijau.
f. Pontianak berwarna putih.
13. Pemohon wajib memberikan nomor HP yang masih aktif,
yang merupakan nomor HP-nya sendiri, jika ada perubahan/penggantian nomor HP,
maka wajib melaporkan kepada pengurus IPMKN.
14. Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM
STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, melakukan
verifikasi atas data mahasiswa dan membuat rekapitulasi data mahasiswa calon
penerima beasiswa.(agar diseragamkan sesuai contoh format data terlampir dan
dibuat dalam versi microsoft excel).
15. Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa yang
terdata, memenuhi syarat dan terlaporkan dalam rekap data mahasiswa dari Ketua
IPMKN dan atau nama lain yang diminta oleh Disikbud Natuna.
16. Semua data yang tercantum dalam rekapitulasi daftar
mahasiswa calon penerima beasiswa Kabupaten Natuna tahun 2015 harus data
sebenarnya, dan bukan data hasil rekayasa.
17. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang
diberikan ke Disdikbud Natuna, Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus
BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan UT Pokjar Ranai, diwajibkan membuat
surat pernyataan pertanggungjawaban kebenaran data, dan ditandatangani di atas
meterai Rp. 6.000. (contoh format terlampir).
18. Khusus bagi mahasiswa Kabupaten Natuna yang berada di
luar daerah Natuna yang tidak terdapat organisasi IPMKN (atau dengan nama
lain), maka diwajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada.dan
kepada orang tua yang anaknya ternyata masuk dalam kategori ini, maka Ketua
IPMKN dan atau dengan nama lain wajib memberitahukan kepada mahasiswa yang
bersangkutan atau kepada orang tuanya tentang mekanisme pencairan beasiswa ini.
19. Permohonan beasiswa yang tidak melalui mekanisme di
atas, tidak dilayani.
Bagi mahasiswa Natuna di Pontianak yang ingin mengurus
proposal beasiswa harap melengkapi syarat-syarat yang ada di surat edaran
tersebut.
Pengumpulan proposal beasiswa di antar ke pengurus HPMN-P
paling lambat tanggal 27 Agustus 2015 di Asrama putra Natuna (setiap hari jam
08.00 - 21.00 Wib).
Biaya administrasi Rp.20.000/proposal
CP: Burhan (082251676766 / 7EAE919F)
0 komentar:
Posting Komentar