Cari

Pencarian

Mekanisme Pengurusan Beasiswa Natuna 2015

Berdasarkan surat edaran nomor 422.5/DISDIKBUD-DIKMEN/IV/2015/ tentang Mekanisme Pengusulan Dana
Sehubungan dengan adanya dana beasiswa bagi Mahasiswa Natuna dalam APBD Kabupaten Natuna Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Beasiswa Mahasiswa tahun 2015 adalah beasiswa mahasiswa Natuna yang penyalurannya ke nomor rekening mahasiswa yang bersangkutan (tidak boleh lagi dikuasakan ke rekening orang lain).
2. Mahasiswa yang diperbolehkan mengusul adalah mahasiswa Natuna dengan membuat proposal dengan ketentuan sbb: 
a. Proposal dibuat rangkap 2 (satu asli untuk Disdikbud Natuna dan satu lagi foto copy untuk Ketua IPMKN dan atau nama lain). 
b. Contoh proposal yang asli memuat tentang: 
1) Cover proposal. 
2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Natuna (ditempel meterai 6000 di pemohon). 
3) Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah. 
4) Konfigurasi/bab mengusulkan bantuan tersebut. 
5) Foto copy transkrip nilai IPK yg terakhir adalah pada bulan Juni 2015 yang diligalisir oleh akademik/pejabat yang berwenang 1 rangkap. 
6) Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diligalisir oleh akademik 1 rangkap. 
7) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna diligalisir 1 rangkap (Jika tidak memiliki KTP Natuna diperbolehkan menggunakan KTP Nasional). 
8) Foto copy Kartu Keluarga (KK) Natuna diligalisir 1 rangkap. 
9) Foto copy buku rekening tabungan masing-masing mahasiswa yang masih aktif. 
10) Surat Pernyataan Kesanggupan menerima bantuan beasiswa Natuna (Fakta Integritas). 
11) Dijilid dengan warna yang telah ditentukan sesuai wilayah masing-masing.
3. Persyaratan berkas untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Natuna sebagai berikut: 
a. Foto copy transkrip nilai IPK diligalisir oleh akademik/pejabat yang berwenang sebanyak 3 rangkap. (batas IPK terakhir pada bulan Juni 2015). 
b. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang diligalisir oleh akademik/pejabat yang berwenang sebanyak 3 rangkap. 
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna dilegalisir sebanyak 3 rangkap (jika tidak memiliki KTP Natuna diperbolehkan memakai KTP Nasional). 
d. Foto copy buku rekening bank masing-masing mahasiswa yang masih aktif 3 rangkap (sebelum berkas diserahkan ke Disdikbud agar ditulis ulang bagi nomor rekening yg tidak dapat dibaca).
4. Khusus bagi mahasiswa Natuna yang sudah terikat dengan Program Ikatan Dinas atau Tugas Belajar (Tubel), yang telah dibantu oleh APBD Kabupaten Natuna atau mahasiswa Natuna yang telah/akan mendapat beasiswa dari APBD provinsi Kepulauan Riau tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan beasiswa ini.
5. Nilai prasyarat sebagai usulan bantuan beasiswa D3,D4, S1(reguler) dengan Nilai IPK minimal 2,50 untuk Jurusan Teknik/IPA dan Minimal 2.75 untuk jurusan Non Teknik/IPA.
6. Nilai prasyarat sebagai usulan bantuan beasiswa mahasiswa S2,S3 dalam dan luar negeri selain kedokteran adalah Nilai IPK minimal 3.00.
7. Nilai prasyarat sebagai usulan bantuan beasiswa mahasiswa S1,S2,S3 Kedokteran dalam dan luar negeri adalah Nilai IPK minimal 3.00.
8. Besaran nilai bantuan beasiswa dikelompokkan berdasarkan kriterianya, dan akan diputuskan di kemudian.
9. Khusus untuk mahasiswa UT diperbolehkan tidak menggunakan IPK dengan suatu alasan yang dibuktikan oleh surat keterangan/pernyataan resmi dari Universitas Terbuka POKJAR Ranai.
10. Tim verifikasi proposal beasiswa mahasiswa dari Disdikbud tidak akan memproses proposal yang bermasalah dengan data atau keabsahan berkas persyaratan bantuan beasiswa mahasiswa tahun 2015. (agar diteliti sebelum diserahkan ke Disdikbud Natuna).
11. Mekanisme pengusulan beasiswa: 
Semua permohonan beasiswa dan lampirannya dikumpulkan untuk diproses/diverifikasi oleh: 
a. Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Natuna (IPMKN) atau dengan nama lain bagi mahasiswa Natuna yang kuliah di luar Natuna. 
b. BEM STAI Natuna, bagi mahasiswa Natuna yang kuliah di Natuna. 
c. Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, bagi mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Ranai.
12. Proposal beasiswa mahasiswa 2015 agar dijilid dan bersampul seragam sesuai wilayah yang telah ditentukan sebagai berikut: 
a. Pekanbaru dan sekitarnya memakai sampul proposal berwarna biru. 
b. Tanjungpinang dan Batam berwarna merah tua. 
c. Semarang, Yogyakarta (Jawa Tengah) dan Malang (Jawa Timur) dengan sampul berwarna Kuning. 
d. Jakarta , Bogor dan Bandung (Jawa Barat) berwarna pink. 
e. STAI dan UT Pokjar Ranai berwarna hijau. 
f. Pontianak berwarna putih.
13. Pemohon wajib memberikan nomor HP yang masih aktif, yang merupakan nomor HP-nya sendiri, jika ada perubahan/penggantian nomor HP, maka wajib melaporkan kepada pengurus IPMKN.
14. Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan Mahasiswa UT Pokjar Ranai, melakukan verifikasi atas data mahasiswa dan membuat rekapitulasi data mahasiswa calon penerima beasiswa.(agar diseragamkan sesuai contoh format data terlampir dan dibuat dalam versi microsoft excel).
15. Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa yang terdata, memenuhi syarat dan terlaporkan dalam rekap data mahasiswa dari Ketua IPMKN dan atau nama lain yang diminta oleh Disikbud Natuna.
16. Semua data yang tercantum dalam rekapitulasi daftar mahasiswa calon penerima beasiswa Kabupaten Natuna tahun 2015 harus data sebenarnya, dan bukan data hasil rekayasa.
17. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang diberikan ke Disdikbud Natuna, Pengurus IPMKN (atau dengan nama lain), Pengurus BEM STAI Natuna, Pengelola Pusat Pelayanan UT Pokjar Ranai, diwajibkan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban kebenaran data, dan ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000. (contoh format terlampir).
18. Khusus bagi mahasiswa Kabupaten Natuna yang berada di luar daerah Natuna yang tidak terdapat organisasi IPMKN (atau dengan nama lain), maka diwajibkan menginduk (bergabung) ke IPMKN terdekat yang ada.dan kepada orang tua yang anaknya ternyata masuk dalam kategori ini, maka Ketua IPMKN dan atau dengan nama lain wajib memberitahukan kepada mahasiswa yang bersangkutan atau kepada orang tuanya tentang mekanisme pencairan beasiswa ini.
19. Permohonan beasiswa yang tidak melalui mekanisme di atas, tidak dilayani.

Bagi mahasiswa Natuna di Pontianak yang ingin mengurus proposal beasiswa harap melengkapi syarat-syarat yang ada di surat edaran tersebut.
Pengumpulan proposal beasiswa di antar ke pengurus HPMN-P paling lambat tanggal 27 Agustus 2015 di Asrama putra Natuna (setiap hari jam 08.00 - 21.00 Wib).
Biaya administrasi Rp.20.000/proposal
CP: Burhan (082251676766 / 7EAE919F)



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Ekspedisi Pendakian 7 Puncak NKRI 2017 GEMPA FISIP UNTAN

Team Ekspedisi Pendakian 7 Puncak NKRI 2017 Gerakan Mahasiswa pecinta alam “GEMPA” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ta...

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates